Apa Itu Kopertis?
Kopertis adalah singkatan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, sebuah lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (dulu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) yang bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Namun, sejak tahun 2018, seiring dengan reorganisasi kelembagaan di Kementerian, Kopertis telah berganti nama menjadi LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).

Peran dan Fungsi Kopertis (Sekarang LLDIKTI)
Berikut adalah fungsi utama dari Kopertis/LLDIKTI:
- Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan arahan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menjaga mutu akademik dan tata kelola.
- Pelayanan Administratif
Pengurusan izin operasional kampus, pengangkatan jabatan fungsional dosen, serta validasi ijazah dan akreditasi.
- Fasilitasi Kegiatan Akademik
Menyediakan pelatihan, seminar, workshop, dan pembinaan dosen serta tenaga kependidikan.
- Penguatan Mutu Pendidikan
Mendorong akreditasi institusi dan program studi, serta peningkatan standar pendidikan.
Struktur Wilayah Kopertis/LLDIKTI
LLDIKTI terbagi ke dalam beberapa wilayah di seluruh Indonesia, masing-masing mengoordinasikan PTS di provinsi-provinsi tertentu. Contohnya:
- LLDIKTI Wilayah VI: Membawahi perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah.
- LLDIKTI Wilayah III: Untuk wilayah DKI Jakarta.
- LLDIKTI Wilayah X: Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Setiap wilayah memiliki kantor tersendiri dan kepala lembaga yang memimpin koordinasi di daerahnya.
Mengapa LLDIKTI Penting bagi PTS?
Karena LLDIKTI menjadi penghubung resmi antara pemerintah pusat dengan perguruan tinggi swasta. Tanpa keberadaan lembaga ini, perguruan tinggi swasta akan kesulitan dalam hal administratif, legalitas, serta peningkatan mutu dan sumber daya manusia.
KOPERTIS: Dulu dan Kini sebagai LLDIKTI
Apa Itu Kopertis?
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis adalah lembaga yang dulu berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah mengawasi, membina, dan membantu peningkatan mutu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya.
Transformasi Menjadi LLDIKTI
Pada tahun 2018, melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kopertis resmi bertransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan — tidak hanya untuk PTS, tetapi juga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam beberapa aspek layanan non-akademik.
Tugas dan Fungsi LLDIKTI:
- Melakukan fasilitasi peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan
- Memberikan layanan kelembagaan seperti izin operasional dan perubahan institusi
- Mendampingi akreditasi program studi dan institusi
- Memfasilitasi kerja sama dan peningkatan kapasitas perguruan tinggi
Wilayah Kerja LLDIKTI
LLDIKTI terbagi dalam beberapa wilayah di seluruh Indonesia, seperti LLDIKTI Wilayah I (Sumatera Utara), Wilayah VI (Jawa Tengah), Wilayah VIII (Bali dan NTB), dan seterusnya. Setiap wilayah memiliki peran strategis dalam membina PTS di daerahnya.
Manfaat Bagi Perguruan Tinggi Swasta
Dengan adanya LLDIKTI, PTS mendapatkan dukungan yang lebih sistematis, baik dalam pengelolaan kelembagaan, peningkatan kualitas dosen, hingga pendampingan menuju akreditasi unggul.
Kesimpulan
Meskipun nama Kopertis sudah tidak lagi digunakan, perannya tetap vital di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kini, dengan wajah baru sebagai LLDIKTI, lembaga ini berkomitmen lebih kuat dalam mendukung kualitas pendidikan tinggi swasta yang berdaya saing, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan zaman.